Wartapembaruan, Sukabumi
Pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perubahan Kedua atas Undang Undang Desa kepada DPR RI tanggal 5 dan 6 Februari tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja antara DPR RI dengan Pemerintah (Mendagri, Mendes, Menkeu, Menpan RB) mencapai pada pembicaraan tingkat 1 yang menyetujui RUU Perubahan Kedua atas Undang Undang Desa untuk dilanjutkan ke Paripurna, mengenai jabatan kepala desa disetujui dari 3 X 6 tahun menjadi 2 X 8 tahun (berlaku efektif) Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mengikuti.
Terkait dengan usulan perubahan dalam pasal pasal lainya ada yang dihapus, ditambah, dikurangi dan ada yang tetap, mengingat Masih perlu adanya mekanisme atau tahapan yang harus dilalui atau disempurnakan untuk menghindari Gugatan Hukum Ke MK (JR) yaitu tentang administrasi, sedangkan secara substansi sudah tidak ada masalah.
Maka Ketua DPR RI akan memparipurnakan Hasil persetujuan tingkat 1 pada bulan Maret 2024, mengingat pada tanggal 7 februari sampai 14 Maret 2024 DPR RI melaksanakan masa Reses, dan akhir bulan maret atau awal bulan april tinggal meminta Surat Presiden untuk Nomor Undang Undang.
" Insyaa Allah bulan April RUU Perubahan Kedua atas Undang Undang Desa sudah harus menjadi Undang Undang dan setelah masa Reses diharapkan tetap melakukan pengawalan baik di Legislatif dan Eksekutif "..Ungkap Indra Utama Ketua Umum DPP ABPEDNAS.
(Red)