Cegah Korupsi, Stranas PK Akan Luncurkan Sistem 'Pelototi' : Kecurangan Pengadaan Barang-Jasa

Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi




 Warta Pembaruan,

Jakarta - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dibentuk untuk menyelenggarakan Stranas PK. Timnas PK terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK. Dan dalam melaksanakan kewenangannya, Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait. Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Timnas PK mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
  • menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
  • mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

Lima institusi yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi: KPK, Kemendagri, Kemen PANRB, Bappenas dan Setkab.

Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Lembaga yang 'dibekingi' Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 mengungkap 4 modus yang biasa digunakan oleh oknum untuk melakukan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog. Nantinya 4 modus kecurangan dalam pengadaan itu akan 'dipelototi' oleh sistem yang akan diluncurkan Stranas PK.


Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menjelaskan bahwa sistem itu bentuk kerja sama antara Telkom dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Nantinya akses ke sistem itu akan diberikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan belanja pemerintah melalui e-catalog."Itu kita minta Telkom dan LKPP untuk membangun mekanisme itu terus ada dashboard-nya, nah itu nanti APIP inspektorat besok kita kasih login-nya," kata Niken di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Adapun 4 modus kecurangan itu di antaranya, pertama yaitu ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus. Kedua, yaitu ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun."Terus yang kedua kalau saya beli di saat harganya mahal, jadi dia biasanya harganya tadi Rp 10 ribu, tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar nggak lama turun lagi, itu ada," ucap Niken.

Modus ketiga, yaitu ketika barang baru muncul di e-catalog, tapi langsung di klik oleh pembeli. Dalam modus ini, juga biasanya pembeli memilih waktu yang tidak umum melakukan pembelanjaan."Terus kemudian yang ketiga ini orang baru tayang, baru tayang enggak lama Langsung di klik beli. Terus jamnya sering jam yang eror-eror, jamnya jam 23.00 WIB, jam 00.00 WIB (malam), bukan jam kerja gitu ya pada saat ngekliknya," ujarnya.

Sedangkan modus terakhir, penjual menyusun paket dengan cepat lalu tak lama ada pembelian. Padahal, menurut dia, penyusunan paket membutuhkan waktu yang lama."Normalnya kalau nyusun paket itu 23 sampai 24 jam, saking banyaknya yang harus disusun. Gitu ya ini dia dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itu modus yang keempat," katanya.

Nantinya, dengan sistem yang akan diluncurkan bisa mendeteksi 4 modus kecurangan tersebut. Meski begitu, Niken mengatakan masih harus ada audit lebih lanjut jika ditemukan modus seperti di atas. Jika ada modus pembelian seperti itu, belum tentu merupakan sebuah kecurangan."Nah, makanya kami minta teman-teman tuh supaya menyampaikan karena biar tahu bahwa sebenarnya ini diawasi loh, jangan 'ugal-ugalan' lah kalau kayak gitu di beberapa titik," imbuhnya.

(Red/Dtk)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال