Kemenag Berikan Ultimatum : Bakal Tutup PTKI yang Adakan Perkuliahan Ilegal

 Rapat Kemenag soal koordinasi regulasi      pengelolaan PTKI. Foto: Dok Kemenag

Jakarta, Warta Pembaruan - Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi menegaskan pihaknya akan menutup kampus yang selenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi.

"Pasca terbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (7/3/2024).

Hal tersebut berlaku baik bagi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Langkah ini disebut sebagai wujud peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi (PT).

Kemenag Beri Waktu PTKI untuk Berbenah

Penutupan tak semerta akan dilakukan secara langsung, Ahmad mengatakan Kemenag akan memberi waktu bagi kampus-kampus yang belum memenuhi akreditasi supaya mengurusnya.

"Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," katanya.

Kemenag sendiri akan memberikan layanan khususnya PTKIS agar bisa memperoleh akreditasi A atau Unggul. Akreditasi A atau Unggul menunjukkan kampus sudah sesuai dengan standar akreditasi dan diakui dalam pendidikan dan penelitian.

"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," terangnya.

Ahmad juga berpesan agar kampus dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan. Jika demikian, maka Kemenag akan lebih mudah memberikan dukungan dan fasilitas baik dalam publikasi internasional, pengabdian internasional atau lainnya.
"Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan," katanya..

Dasar Penutupan Kampus

Adapun dasar dilakukannya penutupan kampus adalah sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu memiliki makna tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi.

Standar pendidikan tinggi ini terdiri dari standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing kampus. Selain itu, Permendikbudristek tersebut membuat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan aturan turunan.

Peraturan tersebut antara lain:

  1. PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional
  2. PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi
  3. PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi
( Red/dtk )




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال