Sejumlah aliansi jurnalis sukabumi bersatu melakukan aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kab. Sukabumi, Selasa (28/5/2024). |
Wartapembaruan.online, Sukabumi - Aliansi Wartawan Sukabumi Bersatu menilai Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Ketua koordinator Aksi mengatakan, unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
”Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)", ucapnya.
RUU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol serta menghambat kerja jurnalistik.
Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.
Selain itu, pasal-pasal bermasalah dalam revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media. Yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
Dari beberapa pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.
Tak hanya itu, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
Lanjut koordinator Aksi, "Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Sukabumi khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi," ujarnya.
"Kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," tuturnya. (Red)