Wartapembaruan| Bekasi
Diduga Abaikan K3 Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN 11 Tambun Selatan
Pekerja proyek Rehab ruang sekolah SMPN 11 Tambun Selatan ini tanpa di lengkapi K3 , Pengerjaan proyek dana dari APBD dengan nilai anggaran Rp 193.632,200,00 dikerjakan oleh PT. SEPASANG BUAH HATI tenggang waktu 90 (TIGA PULUH)hari kerja kalender. Salah satunya di SMPN 11 Tambun Selatan Desa Sumber Jaya
Namun pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja naik keatas sekolah tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah sedang/berat dan rehab ruang kelas di SMPN 11 Tambun Selatan ini yang terletak di Jalan Puri Cendana Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Jum'at, (31/5/2024)saat awak media menemui yd, pekerjaan lapangan tidak menjawab saat ditanyai terkait k3 nya yang tidak di jalankan,.
tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). Am.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).,
(Red/Andry)