Wartapembaruan , Bekasi
Bekasi- KPU kabupaten Bekasi membuka rekrutmen terbuka untuk panitia pemungutan suara (PPS)
Untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin menjadi anggota PPS, bisa dilakukan melalui link SIAKBA,.
Setelah melalui link SIAKBA, nanti calon PPS membuat pemberkasan dan di kirimkan ke KPU kabupaten Bekasi untuk di lakukan verifikasi dan penelitian administrasi,.
Berikut Tahapan Seleksi Terbuka Pembentukan PPS Pilkada serentak 2024 :
1. Pengumumuman Pendafataran 02-06 Mei 2024.
2. Pendaaftaran PPS 02-08 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran PPS 09-11 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi PPS 03-12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 13-14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis PPS 15-18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Tes Tertulis 19-20 Mei 2024.
8. Tanggapan Masyarakat 13-20 Mei 2024.
9. Wawancara 21-23 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi 24-25 Mei 2024.
11. Penetapan Anggota PPS 25 Mei 2024.
12. 12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.
*Berikut persyaratan Anggota panitia pemungutan suara (PPS)*
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
*Selain syarat umum di atas, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar*
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Foto copy kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c.foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana di maksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i, yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak menjadi tim kampanye atau tim kemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim kemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi dan sehat jasmani dan rohani
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
G. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik, bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS, yang nama dan identitas nya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,.
Pendaftaran dilakukan bersamaan melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pilkada 2024:
Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id
Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
Buka email yang dibuka dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
Isi data diri, lalu pilih seleksi dan upload dokumen;
Cek kelengkapan dokumen melalui email pembayaran;
Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk dinyatakan lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pilkada 2024.
Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran PPS Pilkada 2024, dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten bekasi untuk dibantu melakukan pendaftaran.,
(Red ADV/ Andry)