SUKABUMI, WARTA PEMBARUAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami pernah mengeluarkan surat perintah kepada kepala desa untuk segera mengembalikan uang yang dianggarkan terkait kerjasama bantuan hukum bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.
Pada hari kamis (02-05-2024), PTUN Bandung menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat Law Firm Marpaung terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa, artinya Bupati Sukabumi menang atas eksepsi tergugat (MP Law Firm)
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000," tulis putusan PTUN Bandung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan proses persidangan di PTUN Bandung terkait polemik bantuan hukum yang digugat oleh Law Firm Marpaung sudah diputuskan.
Komarudin menyatakan, ia sangat menghormati proses dan langkah hukum yang dilakukan oleh Law Firm Marpaung.
"Saya menghormati proses dan langkah hukum yang diambil oleh warga negara Indonesia khususnya masyarakat Sukabumi, tentu demi menegakan keadilan serta adanya kepastian hukum," kata Komarudin.
"Sebetulnya begini, Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum. Kegiatan bantuan hukum tersebut, sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan," jelas Komarudin.
"Ketika anggaran sudah sesuai, diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa, Kemudian kerja dulu baru dibayar, kalau ini dibayar dulu, kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui," pungkas Komarudin. ( Red )
Tags
WARTA PEMBARUAN