Sholihudin ; Penambahan masa jabatan semoga akan lebih amanah lagi dalam pengabdian kepada masyarakat

Wartapembaruan| Sukabumi

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru , Hal itu pasca diberlakukannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.


Seperti diketahui dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, bertempat di Gelanggang Olahraga (GOR), Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dengan di hadiri langsung Bupati Sukabumi ketua DPRD , ketua komisi 1 DPRD kab Sukabumi , DPMD serta 378 kepala desa yang di laksanakan pada Selasa (11/06/2024).

Saat di temui salah satu kepala desa BUMISARI kecamatan Cikidang sholihudin mengungkapkan bahwasan dengan penambahan masa jabatan ini semoga dapat  menuntaskan program2 kerja lebih maximal dan semoga saya bisa melaksanakan amanah ini dengan baik dan sesuai amanat undang undang dan lebih utama semoga saya bisa lebih amanah lagi dalam mengemban tugas dalam pengabdian kepada masyarakat khusus nya di desa saya Bumisari ungkap nya.

(Yp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال