Kolase Niko Kilikily (kiri), Kartini, dan Pegi Setiawan. (tvOnenews)
Wartapembaruan.online, Bandung - Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Senin (24/6/24) ditunda hingga pekan depan karena pihak Polda Jabar sebagai termohon tidak hadir di persidangan. “Sidang ditunda hingga Senin (1/7/2024) depan. Apabila pihak termohon tak hadir lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan,” kata pimpinan sidang, hakim Eman Sulaeman dari Ruang 6 PN Bandung. Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan ini disesalkan Niko Kilikili, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menyebut penundaan sidang ini sangat merugikan kliennya, terlebih berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Niko bahkan menyebut untuk bertarung secara gentleman di hadapan hukum agar publik tidak menduga-duga. “Jelas ini sangat merugikan klien kami, karena sidang ini kan hanya satu minggu (sidang marathon), sementara polisi sudah limpahkan berkas perkara ke Kejati Jabar, inilah yang membuat kami kecewa. Kalau Polda Jabar merasa tidak bersalah seharusnya hadir, kita bertarung secara gentleman di hadapan hukum, kalau dengan hal-hal begini (ketidakhadiran) kita jadi curiga, masyarakat pun jadi menduga-duga dan semakin dibuat bingung sama Polda Jabar, ini kan ketidakprofesionalan namanya,” kata Niko, Senin (24/6/2024). Karena kasus Pegi Setiawan ini mendapat sorotan luas masyarakat, Niko sebagai tim kuasa hukum berharap agar jaksa juga objektif dalam mempelajari berkas perkara Pegi Setiawan yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar. “Semoga jaksa menahan diri dulu dan jangan buru-buru P21, biarlah menunggu putusan praperadilan, setelah diputuskan kalau kami kalah, bolehlah dilanjut. Ini kan Polda Jabar kesannya menunda-nunda, sehingga ketika kejaksaan memutuskan untuk P21, maka sidang praperadilan ini bisa gugur dengan sendirinya, nah ini kan bisa sangat merugikan klien kami” ujar Niko. Sekedar informasi, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, polisi menangkap Pegi pada 21 Mei 2021 di Kota Bandung. Kasus pembunuhan Vina pada 2016 kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024. Kisah Vina yang telah ditonton 5,8 juta orang ini mengungkap dugaan rekayasa kasus, kerasukan arwah, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak di Cirebon. Pemerkosaan dan pembunuhan Vina, yang saat itu berusia 16 tahun, di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, terjadi pada 27 Agustus 2016. Para pelaku yang merupakan kelompok bermotor juga membunuh kekasih Vina, Rizky. (Hr/Red)
|