Wartapembaruan.online, Bekasi - Pemuda Intelektual peduli pendidikan melakukan aksi lanjutan terkait maraknya praktik pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan di seluruh SMA/SMK di Bekasi, khususnya dugaan kasus pungli yang belum lama terjadi di SMA 12 kota Bekasi. Kamis (06/6/24)
Ketika diwawancara Nicolas Tamba selaku kordinator aksi mengatakan, bahwa ini adalah aksi ke 2 kami. Yang sebelumnya kami telah meminta KCD dalam hal ini I Made untuk menindaklanjuti terkait kasus ini, tetapi tidak direspon sama sekali. Bahkan seolah-olah melakukan pembiaran.
Padahal dalam kasus ini, kami sebagai pemuda dan mahasiswa merasa terhina karena statement kepala sekolah SMA 12 yang mengatakan "jangan pakai WhatsApp mempertanyakan hal-hal yang menurut kami bukan ranah tugas mahasiswa".
Padahal jelas bicara pendidikan harus sangat transparan, dan peran kami sebagai mahasiswa adalah sebagai agent of change. Jadi kalau dikatakan bukan ranah kami, itu hal yang sangat lucu. Dan patut dipertanyakan wawasan kepala SMA 12 Kota Bekasi tentang dunia pendidikan, Ucap Nicolas.
Aksi pun sempat berlangsung ricuh karena pihak KCD tidak ada yang mau menemui masa aksi, dan sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dan pihak kepolisian lantaran membakar ban saat aksi berlangsung.
Dalam penutupannya, Nicolas mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini hingga terang benderang dan kami tidak akan ragu untuk menyikapi ini sampai ke Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, Maupun membuka laporan pidana ke kejaksaan.
Bagi kami ini hal yang sangat urgensi dan harus disikapi sesegera mungkin agar tidak menjadi suatu budaya buruk dalam dunia pendidikan, ditambah sekarang sudah mulai Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB). Tentu harus ada langkah preventif agar hal ini tidak terjadi lagi di seluruh sekolah SMA/SMK di Bekasi.
Adapun tuntutan mahasiswa ialah :
1. Mengusut tuntas dugaan biaya gedung yang dibebankan kepada siswa SMAN 12 Kota Bekasi
dengan dugaan sebesar 7 Jt rupiah.
2. Mengecam keras dugaan pembayaran SPP yang bersifat wajib dengan dalih sumbangan di SMAN
12 Kota Bekasi.
3. Usut tuntas dugaan markup anggaran Kegiatan Akhir Tahun (KAT) sebesar Rp600.000/siswa
ditambah Rp200.000 untuk orang tua yang tidak wajar.
4. Copot dan tangkap Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi yang diduga bertanggung jawab atas
praktik-praktik tersebut.
5. Mendesak KCD Wilayah 3 untuk mengusut tuntas seluruh Sekolah yang masih melakukan
pungutan kepada siswa dengan ALIBI SUMBANGAN.
6. Meminta I Made mundur sebagai kepala KCD wilayah III, karena dinilai apatis dan seolah-olah
melakukan pembiaran terhadap Kasus Dugaan pungli yang terjadi di sekolah-sekolah Bekasi.
7. Mendesak KCD wilayah III untuk mengambil langkah pencegahan terhadap segala bentuk dugaan pungutan
liar, termasuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan SPP yang diklaim sebagai
sumbangan. (Red/Andry)