Praktik Jual-Beli Seragam Sekolah! Diduga SMAN 1 PEBAYURAN Abaikan Surat Edaran KPK dan Ombudsman RI


Bekasi, Wartapembaruan.online-- Salah satu sekolah SMAN di Kabupaten Bekasi kecamatan Pebayuran melakukan dugaan praktik jual beli seragam sekolah.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di salah satu sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bekasi kecamatan Pebayuran.

Padahal kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Bahkan kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan sanksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

"Di akuinya oleh pihak orang tua wali murid, bahwa dirinya merasa keberatan karena harganya yang terlalu mahal,.

Ya kang jujur saya merasa keberatan, pasalnya dari harga yang mahal.tapi kualitasnya biasa - biasa saja.sama bahan nya dari yang biasa kita beli," pungkasnya.

Dari sini sudah muncul dugaan adanya "Pungli Jual beli seragam sekolah" antara pihak sekolah dengan komite.

"Padahal sudah jelas Pakaian seragam secara hukum tidak dapat di wajibkan oleh pihak sekolah pada peserta didik dan atau orang tua/walinya, sebagaimana di atur dalam Pasal 181 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan ,. 
(Red/ Andry)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال