Wartapembaruan.online BEKASI - Diduga proyek renovasi sekolah SMAN 1 Cibitung tidak diketahui nama CV yang mengerjakan pembangunan tersebut, karena tidak terlihat adanya papan proyek di lokasi dan selain itu terpantau ada beberapa pekerja yang tidak mengindahkan SOP K3 pada saat melakukan pekerjaan di lokasi pembangunan gedung sekolah SMAN 1 di Cibitung. Jumat, 16/7/24.
Ketua GMBI Cibitung turut angkat bicara, pasalnya pihak GMBI telah melayangkan surat kepada pihak sekolah SMAN 1 Cibitung, dengan nomer surat : Sph.01/KSM/GMBI/VI/2024
dengan maksud permohonan audiensi, namun ternyata pihak sekolah mengabaikan surat tersebut..
Sehingga ada dugaan pihak sekolah sudah mengetahui maksud dan tujuan dari surat tersebut adalah terkait proyek sekolah SMAN 1 Cibitung.
Dengan nada tinggi armon ketua LSM GMBI Cibitung mengatakan, ini jelas patut diduga, yaitu adanya dugaan korupsi di proyek SMAN 1 Cibitung, kita melihat dimana di lokasi tidak terpampang papan proyek, dan banyak pekerja yang tidak menggunakan k3, ini sepertinya konsultan dan pelaksana tutup mata,. Ujarnya
Saya ini sudah melayangkan surat sejak beberapa hari lalu dan tidak ada balasan dari pihak sekolah, saya mendapat informasi dari Wakasek Humas Nanang bahwa kepala sekolah tidak bisa bertemu dengan pihak LSM GMBI Cibitung, berulangkali kami lakukan konfirmasi ke sekolah tersebut, yang dihadapkan kepada kami hanya Wakasek Humas Nanang yang tidak dapat memberikan keterangan secara jelas, menurut armon kepala sekolah seperti menghindar dan tidak mengindahkan surat audensi yang dilayangkan., ujarnya
Armon pun menduga CV yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV milik kepala sekolah SMAN 1 Cibitung Drs. Sanwani MM , informasi tersebut didapat dari para tukang yang mengerjakan proyek di SMAN 1 Cibitung,.
Kami hanya menjalankan fungsi lembaga sebagai LSM yaitu melakukan sosial control,.
Dan kami sebagai lembaga akan mengawal kasus ini ke Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, Sambung armon ketua LSM GMBI Cibitung ,.
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan anggaran yang bersumber dari negara wajib memasang papan informasi proyek. Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.,
Untuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). Am.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).,
Armon juga menjelaskan kalau pelanggaran ini sudah jelas dan kami mendesak kepada dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk turun ke proyek SMAN 1 Cibitung, untuk segera melakukan investigasi di proyek tersebut,. Tutupnya. (Red/Andry bule)