Bekasi- Wartapembaruan.online . Berbagai cara yang dilakukan para penjual/pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di jalan raya jejalen (depan perumahan villa permata) Kabupaten Bekasi kecamatan Tambun Utara. Mulai dari tempat jualan yang mereka jajakan seperti konter handphone pada umumnya. Agar bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan.
Meski mereka berjualan di tempat berjejeran dengan pedagang usaha lainnya, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya. Seperti yang terpantau sebuah konter handphone di depan perumahan villa permata Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Hasil pantauan team media Wartapembaruan. online di lokasi, rabu (7/7/2024). Terlihat jelas para kalangan remaja datang ke konter tersebut, dimana di lokasi konter terlihat si penjaga sudah stay menunggu para konsumennya.,
Lokasi konter yang berada di depan perumahan ini memang tidak terlihat posisinya dari jalan Raya jl raya jejalen, Kabupaten Bekasi. Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggannya (pasien).
Dari informasi yang dihimpun team media, di lokasi diketahui konter tersebut sudah cukup lama dijadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter, membuat pihak kepolisian tambun harus lebih extra menanganinya, agar tidak ada lagi penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter beredar .
penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Warga sekitar pun mengeluhkan terkait peredaran obat keras golongan G ini dapat memicu terjadinya tawuran remaja di wilayah tersebut, dan khawatirkan akan masa depan anaknya.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red/And)