Wartapembaruan.online Bekasi-- Diduga salah satu ketua RW di kecamatan Pebayuran mematok harga pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL ke beberapa warga yang berada di kelurahan kertasari kecamatan Pebayuran, dan diduga melebihi dari SK 3 menteri.
Harus nya biaya tersebut hanya dikenakan Rp.150.000 Rupiah sesuai dengan kategori 5 untuk pulau Jawa Dan bali.
Dan biaya tersebut digunakan untuk penyiapan Dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau Desa.
Apabila dalam pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan,. Bahkan nominal nya diluar yang ditentukan bisa itu langsung dilaporkan ke kantor BPN kabupaten Bekasi atau pun pihak berwenang.,
Dengan ada nya dugaan dan isu yang beredar di kecamatan Pebayuran, media wartapembaruan.online mencoba konfirmasi kepada salah satu ketua RW di kelurahan Kertasari.
Beliau tidak menjawab dengan jelas pesan yang di konfirmasi dari media wartapembaruan.online,. Beliau hanya menjawab "saya nggak tau pak yang mana, Karena yang datang ke warga RT RW nya, warga yang mana saya juga tidak tau," ujarnya menepis konfirmasi wartawan.
Di tempat lain di kelurahan Kertasari kecamatan pebayuran, seorang Narasumber yang tidak bisa di sebutkan nama nya, mengeluhkan dengan mahal nya harga pembuatan sertifikat melalui PTSL,.
"Saya itu Sudah bayar pembuatan sertifikat melalui PTSL bang, saya di mintai uang sebesar Rp. 2.500.000,. Rupiah.
Dan saya minta negosiasi bang, akhirnya dapet tuh di harga Rp.2.000.000,. Rupiah, tapi saya baru bayar 1.000.000 bang dan belum yang lainnya bang selain saya," ujar narasumber kepada media.
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan Dari kantor BPN kabupaten Bekasi mau pun penegak hukum yang berwenang,.
Masyarakat juga meminta kepada BPN kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk turun ke kelurahan Kertasari, agar bisa investigasi terkait hasil temuan di kelurahan Kertasari,.
(Red/And)