Bekasi- Wartapembaruan.online Peredaran obat keras Golongan G Semakin marak Di wilayah Hukum Tambun Selatan,
Salah satu nya di kelurahan Jatimulya kecamatan Tambun Selatan,.
Sebuah toko obat keras Tipe G berkedok Toko kosmetik di jl raya toyogiri selatan, RT: 005/003 Kelurahan Jatimulya kecamatan Tambun Selatan,
Warga mengaku sudah sangat resah dengan adanya toko obat tersebut, yang disinyalir menjadi pemicu tindak kejahatan atau Tindak Tawuran Remaja,.
Bagaimana tidak salah satu warga yang tidak bisa di sebutkan nama nya, mengatakan sudah satu tahunan toko obat tersebut beroperasi,.
Dan warga sudah merasakan dampak negatif nya, tapi menurut warga toko tersebut kuat dan pemilik toko kebal hukum.,
"Aduh, bang saya sudah sangat resah ada nya toko obat di wilayah Jatimulya ini, saya sudah berusaha tapi sepertinya pemilik toko kebal hukum bang, kalau kita bisa buat pergerakan agar toko obat tersebut tutup kami siap untuk menutup nya dan meminta pengawalan dari pihak kelurahan," ujarnya (narasumber)
Meski mereka berjualan di tempat berjejeran dengan pedagang usaha lainnya, namun para jaringan penjual obat Tipe G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya. Seperti yang terpantau team media Wartapembaruan.online di jl raya toyogiri selatan kelurahan Jatimulya, kec tambun selatan Kabupaten Bekasi. Rabu (28/8/2024).
Dari pantauan tersebut terlihat jelas para kalangan remaja datang ke warung yang berkedok toko kosmetik, dimana di lokasi warung terlihat si penjaga sudah stay menunggu para konsumennya.,
Lokasi warung yang berada di pinggir jalan dekat permukiman ini memang terlihat sangat jelas posisinya dari jala Raya toyogiri selatan, Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggannya (pasien).
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter, membuat pihak kepolisian Polsek Tambun harus lebih extra menanganinya, agar tidak ada lagi penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter beredar .
penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Warga sekitar pun mengkhawatirkan terkait peredaran obat keras golongan G ini dapat memicu terjadinya Dampak buruk di wilayah tersebut, dan khawatirkan akan masa depan anaknya.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Hingga berita ini terbit pihak pemerintah kelurahan Jatimulya belum di konfirmasi terkait tindakan apa yang akan di lakukan untuk meminimalisir peredaran di wilayah kelurahan Jatimulya Tambun Selatan. (Red/And)