Foto: Ketua Komnas HAM Atnike nova sigiro./red |
Wartapembaruan.online JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan keprihatinannya atas tindakan pembubaran diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Minggu, 29/09/2024
Pembubaran yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) ini dinilai telah melanggar hak kebebasan berpendapat dan berkumpul, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Diskusi yang membahas isu-isu penting seputar diaspora Indonesia tersebut seharusnya menjadi wadah yang konstruktif dan demokratis untuk pertukaran ide dan pemikiran.
Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
“Kami menyesalkan pembubaran dan penyerangan ini. Ini jelas pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 September 2024.
Pembubaran yang terjadi tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam forum-forum diskusi yang berkontribusi pada pembangunan bangsa. Komnas HAM mengecam tindakan premanisme tersebut.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Atnike menyatakan pihaknya juga meminta agar kasus serupa yang terjadi di masa lalu, terutama yang melibatkan aktor-aktor non-negara, diusut dengan serius. Penegakan hukum ini dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai,” ujar Atnike. Komnas HAM berharap agar kejadian ini menjadi momen bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak fundamental warga negara.
Komnas HAM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap acara-acara publik dan memastikan bahwa setiap orang dapat berpendapat secara bebas tanpa rasa takut akan tindakan represif. Kejadian ini diharapkan menjadi titik tolak bagi semua pihak untuk menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Acara silaturahmi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan berujung ricuh. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang bertindak anarkis memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang baru hadir.
Acara ini pada awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh/aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber di antaranya adalah pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.
Ketua FTA Tata Kesantra yang sengaja datang dari New York turut menyayangkan kejadian ini. Dia menyebut kejadian itu sangat memalukan karena acara diskusi itu juga disaksikan oleh para diaspora Indonesia di 22 negara melalui streaming di media sosial YouTube.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 pelaku pembubaran diskusi diaspora itu. Dua diantaranya dijerat dengan Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan sementara tiga lainnya masih didalami perannya. /Red