Foto: Disdagin Kabupaten Sukabumi. |
Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Pada hari Rabu 16 Oktober 2024, terdapat fluktuasi harga bahan kebutuhan pokok di 12 pasar utama Kabupaten Sukabumi.
Berikut rincian Pemantauan tersebut:
Harga yang variatif menunjukkan pentingnya kebijakan pengawasan Pemerintah dan informasi yang dibutuhkan bagi konsumen. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan data ini sebagai acuan dalam kebutuhan dan perencanaan pengeluaran sehari-hari. /Red