DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke 1 Tahun Sidang 2025, Ini yang Disampaikan

Foto: Pimpinan sidang pada Rapat Paripurna Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.




Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-1 (Satu) pada Tahun Sidang 2025, dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas 3 (Tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu: 

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
  2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P. didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (13/01/2025).
Peserta Rapat Paripurna anggota DPRD Kabupaten Sukabumi


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menerangkan, bahwa sesuai agenda yang telah disepakati, bahwa penyampaian nota penjelasan raperda ini akan disampaikan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing-masing raperda.

Bayu Permana Ketua BAPEMPERDA



Diawali dengan penyampaian Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.
Erpa Aris Purnama, S.Si Wakil Ketua BAPEMPERDA




Selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan, disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si.
Iwan Ridwan, M.Pd Ketua Komisi 1 DPRD




Terakhir penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disampaikan oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd.

 Selanjutnya berdasarkan Pasal 11 Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, bahwa setelah penyampaian penjelasan atas raperda prakarsa DPRD ini, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda, yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yaitu hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pada esok hari.

"Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga ketiga Raperda ini dapat segera dibahas lebih mendalam, disepakati, dan diimplementasikan demi kemajuan masyarakat Kabupaten Sukabumi".

Kemudian Rapat diakhiri dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025, dinyatakan ditutup. /Red


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال