Rapat Koordinasi Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama forum CSR (Corporate Social Responsibility) |
Pernyataan ini disampaikan, Hamzah Gurnita seusai memimpin rapat bersama forum CSR yang digelar di aula rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Selasa, (14/1/2025).
Menurut Hamzah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan program CSR mereka secara rutin dua kali dalam setahun kepada Bupati dan DPRD.
Namun, kata Hamzah pada kenyataannya, dari ratusan perusahaan yang ada di Sukabumi, hanya sebanyak kurang lebih 63 perusahaan yang konsisten melaporkan dana CSR mereka.
"Makanya hari ini kami mengundang forum CSR, untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sudah melaporkan CSR sesuai aturan," ujar Hamzah.
"Tapi, sangat disayangkan, Ketua Forum CSR tidak hadir. Kami bahkan meminta agar ketua forum ini segera diganti agar ke depan lebih transparan," sambungnya.
Lanjut Hamzah, dalam rapat yang dibahas bersama anggota komisi II dan juga pihak pihak perusahaan yang tergabung dalam forum CSR juga menyoroti ketidakjelasan data terkait penerimaan dan penyaluran dananya.
Dan hingga saat ini Hamzah mengaku pihaknya belum menerima informasi yang memadai, sementara sudah ada perusahaan yang tidak melaporkan CSR selama dua tahun berturut-turut.
"Padahal sanksinya jelas tertera dalam Perbup, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kami mendukung investor masuk ke Sukabumi, tapi tolong hargai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sukabumi," tegas Hamzah.
Hamzah juga menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha yang mungkin belum memahami kewajiban mereka terkait Perda dan Perbup yang berlaku, sehingga meminta agar tim fasilitasi segera mendorong untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
"Selain itu, restrukturisasi kepengurusan forum CSR menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan di masa mendatang," terangnya.
"Langkah awal, minggu ini tim fasilitasi akan merumuskan dan merestrukturisasi kepengurusan forum CSR. Kami hanya ingin memastikan bahwa perusahaan melaporkan program CSR mereka secara rutin setiap enam bulan sekali," imbuhnya.
Hamzah menegaskan pentingnya pemanfaatan dana CSR untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam anggaran APBD, dan berharap dana CSR dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), penyediaan sarana air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga perbaikan fasilitas pendidikan.
"Dana CSR tidak harus difokuskan hanya di wilayah ring 1. Sesuai Perbup Pasal 9, perusahaan dapat membantu di wilayah mana pun, terutama yang terdampak bencana. Program ini harus selaras dengan RJPMD Bupati agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
"Harapan kami, keberadaan perusahaan di suatu wilayah dapat membawa dampak positif bagi lingkungan setempat, baik melalui pelaporan yang transparan maupun pemanfaatan dana CSR yang tepat sasaran," tandasnya. Red