PP Nomor 18 Tahun 2021 Eliminasi Status Dokumen Tanah Adat, Berikut Penjelasannya

Foto: Ilustrasi dokumen tanah. 1st




Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Beberapa dokumen tanah ini tidak akan berlaku pada tahun 2026.

"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (4/11/2024).

Dindin mengatakan dokumen tanah adat itu tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP 18/2021. Namun masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari Mafia Tanah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. PP ini berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021.

Beberapa ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, di antaranya:

  • Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam waktu 5 tahun. Jika tidak, alat bukti tersebut tidak berlaku dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian.
  • PP ini mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 103 Tahun 2005. PP ini juga mencabut ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997.

Melansir dari nesiatimes.com, berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

Petok D

Petok D merupakan sebuah buku register atau catatan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Dokumen tersebut berisi keterangan nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah, dan batasan tanah. Biasanya Petok D dibuat secara manual dan disimpan di kantor desa atau kelurahan.

Letter C

Letter C adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah. Surat tanah ini memuat informasi dasar mengenai tanah tersebut, seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan tanggal penerbitan.

Girik

Girik bukan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas lahan namun dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah. Biasanya lahan berstatus tanah girik berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pipil

Pipil tanah merupakan Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA. Dokumen ini cukup popular di Bali karena dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat sekitar.

Eigendom verponding

Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak. Verponding sendiri merupakan surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan pada zaman Hindia Belanda.

Sejatinya, verponding masih digunakan hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Selain itu, dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi di tahun 2026 yakni Petuk Pajak Bumi/Landrente dan juga kekitir. (Hr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال