Wartapembaruan.online JAKARTA-- Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati mengecam keras pernyataan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang tersebar melalui video di media sosial baru-baru ini.
"Baru jadi menteri udah belagu, kalo ngomong itu pake otak jangan pake dengkul," kecam Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya dalam cuplikan video yang tersebar luas pada Sabtu (1/2) kemarin, Menteri Yandri Susanto menyebut adanya wartawan bodrex yang kerjanya menakut-nakuti kepala desa.
"Mereka mutar itu. Hari ini ke kepala desa ini, minta satu juta, jadi kalo tiga ratus desa, tiga ratus juta. Kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri," ujar Yandri sambil tertawa, dalam video yang beredar.
Kasihhati menilai pernyataan Menteri Desa dan PDT itu telah melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dia (Mendes-red) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat !!" tegas Kasihhati.
Menurutnya, wartawan bodrex sejatinya hanyalah sebuah stigma yang tidak elok diucapkan pejabat setingkat menteri.
"Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan, tanpa menyebut oknum. Dan kalo memang ada, itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan bodrex," tantang jurnalis senior yang akrab disapa dengan panggilan bunda itu.
Dijelaskannya,wartawan bodrex itu hanyalah stigma, hanya istilah. Karena itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers.
"Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya. Bahkan menteri desa semestinya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan Indonesia".
Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengakui banyak menerima laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah, terkait pernyataaan nyeleneh Menteri Desa dan PDT ini.
"Sebagai seorang menteri, Yandri Susanto harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya. Yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut ke polisi. Karena UU 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu," ulas Kasihhati.
Secara kelembagaan, lanjutnya, pihaknya tidak akan mentoleransi prilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal, karenanya peningkatan kualitas dan profesionalisme jajaran wartawan lingkup FPII terus dilaksanakan, termasuk salah satunya pada 6 Februari 2025 nanti FPII akan menggelar diklat pers.
"Peningkatan profesionalisme wartawan telah menjadi komitmen FPII, karena wartawan sebagai sebuah profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan, pendidikan atau formal. Dengan pelatihan tersebut wartawan memiliki keahlian. Wartawan bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya," urai Kasihhati.
Terakhir Kasihhati meminta agat semua pihak, terutama pejabat untuk stop dan menghentikan pernyataan atau stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi. Red