Wartapembaruan | Jakarta
Adanya berita yang diduga menyesatkan terkait Perusahaan Teh Prendjak dinyatakan Pailit adalah Hoax dan menyesatkan awak media menkonfirmasi berita yang beredar di platform yang di duga pemberitaanya menyesatkan dan sangat tendensius dqn seolah olah perusahaan Teh Prendjak yang terkenal milik Bandi asal Tanjung Pinang dinyatakan Pailit.
Bandi saat di konfirmasi membenarkan bahwa ada gugatan PKPU terhadap dirinya Pribadi, bukan terhadap Perusahaan yang di mana dirinya merupakan salah satu pimpinan dan sebagian pemegang saham, adapun Putusan Pailit dalam perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn pada 6 februari 2025 merupakan putusan pailit terhadap pribadi Bandi bukan terhadap perusahaan yang dia kelola saat ini.
Dan Penasehat Hukum Bandi dalam Gugatan PKPU ini Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA, Karmin. SH., MH., beserta team telah melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Medan karena di duga banyak kejanggalan terhadap keputusan Pailit tersebut dari Hutang yang berasal hanya dari 1 Kreditor asal yaitu Irman yang merupakan Kakak Kandungnya sendiri, kemudian adanya 3 sertifikat milik Bandi atas nama Perusahaannya yang di pegang oleh Irman yang dalam Notulen Rapat no.430 tanggal 26 November 2016 Irman yang adalah Kakak Kandung dari Bandi berjanji akan mengembalikan ke tiga sertifikat tersebut pada 30 Juni 2018 namun sampai saat ini ketiga sertifikat tersebut tidak pernah di kembalikan Irman kepada Bandi, dimana 3 sertifikat tersebut dianggap Irman sebagai jaminan hutang Bandi kepada Irman (diakui dalam sidang di PN Medan oleh saksi Heri Yeo dari pihak Irman), dimana nilai appraisal 3 Sertifikat tersebut mencapai 45 M jauh melebihi nilai yang dianggap hutang oleh Irman, bagaimana mungkin Hutang dengan ada jaminan dapat di PKPU.
Adalagi kejanggalan dalam PKPU bahwa adik Irman dan Bandi yaitu Djoni dan Vincent pada tahun 2018 telah membayar sisa hutang Bandi kepada Irman dengan cara di kompensasikan nilai hutang Irman kepada Djoni dan Vincent, ada berita acara dan di tandatangani oleh Irman namun hal tersebut tidak diakui oleh Irman dan ditolak di Persidangan di PN Niaga Medan.
Dalam Notulen rapat tertanggal 26 November 2016 yang di hadiri oleh keluarga besar Irman dan Bandi untuk menyelesaikan permasalahan pembagian Harta Bersama yang akan di pisahkan dalam rapat tersebut dimana saat itu rapat harus segera di akhiri dikarenakan kondisi orang tua Bandi dan Irman sedang sakit keras, hingga kesepakatan yang terjadi baru sampai pihak Irman saja belum ada lanjutan pembahasan pihak Bandi dan adik adik nya.
Dalam rapat tsb ada beberapa hutang Perseroan, hutang adik adik Irman dan Bandi yang ternyata di akumulasikan hutang tersebut oleh Irman terhadap Bandi sehingga menurut notulen rapat Bandi harus menanggung hutang perseroan yang sahamnya merupakan saham bersama yaitu Irman ,Bandi dan adik adiknya.
Selain itu ada hutang dari adik Bandi lainnya dan hutang anak nya Bandi saat masih bekerja di Perusahaanya Irman yang sebenarnya sesuai janji Irman itu harusnya menjadi fasilitas dari perusahaan, semua itu dihitung dan di bebankan kepada Bandi oleh Irman sehingga hutang Bandi menjadi menumpuk senilai Sin $ 2.284.531,- dan Rp. 8.130.315.000,-, namun dikarenakan itu merupakan adik adik dan anak Bandi oleh sebab itu Bandi bersedia menanggung dan telah mencicil sebesar Sin $ 1.015.344,- dan Rp. 3.613.473.328,-, namun Bandi baru sadar bahwa Rapat tahun 2016 tersebut hanya membicarakan Kewajiban Bandi terhadap Irman kakaknya sedangkan Kewajiban Irman terhadap Bandi dan adik adiknya belum di bicarakan oleh sebab itu Bandi menghentikan cicilan tersebut dan meminta untuk melanjutkan pebahasan rapat 2016 waktu itu terkait hak Bandi dan kewajiban Irman Terhadap Bandi serta adik adiknya namun sampai berita ini di naikan Irman masih belum mau membahas lanjutan rapat 2016 tersebut malahan sisa hutang dari hasil kesepakatan rapat yang janggal tersebut dilakukan Cassie kepada 2 orang untuk dapat memenuhi syarat PKPU 2 kreditor, padahal jelas hutang ini berasal dari 1 kreditor atas nama Irman. Setelah itu lah Bandi di Gugat PKPU dari 2 orang Cassie tersebut hingga masuk juga kreditor tambahan atas nama Irman dengan memasukan bunga hutang kedalam PKPU senilai 18M yang sampai saat ini tidak diketahui bagaimana cara hitung bunga tersebut dimana hutang itu asalnya menggunakan rupiah dan dollar Singapore dan kreditor dari hutang bunga pun kenapa bisa diterima Tim Pengurus PKPU dan dan Hakim Pengawas hingga Bandi di putus Pailit oleh PN Medan, padahal sejak awal Sidang PKPU semua bukti dan saksi dihadirkan baik dalam verifikasi hutang dan persidangan namun tidak ada yang di tanggapi, kecuali awal hutang yang berasal dari Rapat 2016 dan sudah dilakukan pembayaran sebanyak 8x dengan Rupiah dan Sin $, padahal awalnya ini pun tidak ditanggapi karena yang dianggap hutang Bandi pada PKPU ini berasal dari 2 Cassie senilai 17M.
Tim Kurator sudah datang ke Tanjungpinang bertemu Bandi dan disambut dengan baik dengan jamuan minum teh pada 17 Februari 2025 untuk mendata asset Bandi dimana diketahui yang sudah masuk daftar asset pribadi Bandi mencapai nilai lebih dari 100M dan semua masuk dalam laporan pajak pribadinya, makin jelas jika Bandi bukan dalam keadaan tidak mampu hingga di putus Pailit melalui PKPU.
Dilain pihak kuasa hukum perusahaan milik Bandi produsen Teh Prendjak Hendie Devitra, SH.,MH., menambahkan, "Proses hukum kepailitan Bandi tidak berdampak pada kelangsungan usaha PT Pancarasa Pratama dan beberapa perusahaan afiliasi lainnya (PRP Group), aktivitas perusahaan tetap berjalan tidak berdampak dengan persoalan pribadi Bandi karena itu kan persoalan keluarga, produktifitas dan hubungan industrial ratusan pekerja di beberapa perusahannya tetap berjalan normal sehingga tidak ada kekhawatiran atas kondisi finansial perusahaan". Hendie menegaskan untuk tidak mengaitkan antara persoalan pribadi dan keluarga dengan perusahaan, "Saya berharap semua pihak dapat membedakan antara kepailitan pribadinya dengan perusahaan yang tidak ada kaitan langsungnya, saya yakin Bandi punya kemampuan yang melebihi nilai utang pribadinya, bahkan perusahaan pun siap menjamin pelunasan utang tersebut, namun kita hormati hal-hal yang menjadi keberatannya terkait jumlah utang dari kreditur asal yang adalah abang kandungnya, sehingga ditolaknya homologasi dan diputuskan pailit, jadi kita tunggu saja putusan akhirnya (kasasi)."
Perihal Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Bandi dengan Laporan no LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kasus ini berawal dari rencana niat baik Bandi berdasar amanah mendiang orang tua nya untuk menghibahkan Tanah milik nya dan Istri nya yang dimiliki dengan hasil jerih payah sendiri bukan dari Warisan orang tua, kepada Yayasan Giri Buddha yang didirikan oleh mendiang orang tua nya.
Salah satu Sertifikat atas nama Bandi telah diserahkan kepada Yayasan Giri Budhha sejak tahun 2015 dan sampai berita ini dibuat tidak pernah ada dibuat akta penyerahan Hibah yang di lakukan oleh Yayasan Giri Budhha kepada Bandi sehingga Bandi menunda rencana menghibahkan kembali kedua sertifikat tanah yang atas nama Istrinya.
Namun anehnya hal tersebut malahan di Laporkan Penggelapan oleh Yayasan Giri Budhha ke Bareskrim dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dengan alasan Bandi tidak menyerahkan Sertifikat yang di janjikan akan di hibah dengan no SHM 19383 dan 18599/Batu Sembilan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Notulen Rapat No. 430 tanggal 26 November 2016.
" Hal ini sangat aneh bagaimana mungkin seseorang yang berniat menghibahkan Tanahnya namun tertunda malahan di Laporkan Penggelapan Sertifikat atas namanya sendiri Jelas Jelas ini merupakan Kasus Pedata yaitu Wanprestasi bukan Pengelapan bagaimana mungkin unsurnya dapat terpenuhi, Sertifikat atas nama istrinya jadi kan terserah pemilik lahan dan sertifikat jadi menghibahkan atau tidak , dugaan kami INI LAH AWAL MULA TERJADINYA KENAPA BANDI DI PAKSAKAN PAILIT MELALUI PKPU" ujar Kuasa Hukum Bandi Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA , dan KARMIN. SH., MH.,
Menurut Kuasa Hukum Bandi Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA, Karmin.SH.MH. Saat klien kami di konfirmasi mengenai pajak Klien kami sampaikan jika Bandi sangat taat pajak, bahkan berulang kali mendapatkan penghargaan Tertib Pajak, sehingga kami yakin tidak ada permasalahan di pajak. Justru kami menduga ada pengemplangan pajak yang di duga dilakukan oleh pihak pihak yang berkepentingan dalam kasus ini dan kami akan mengusut itu dan akan melaporkan temuan kami kepada Direktorat Jendral Pajak tunggu saja tanggal mainnya selama ini Bandi hanya bertahan dan bersabar, saat ini Bandi harus tampil untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. (Jf)