Warga Perum Mekarsari 2 Cicurug, Setuju Jika PSU Diserahkan ke Pemkab Sukabumi


Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Sehubungan dengan tidak beroperasinya lagi PT Titama Sugarta Melindo selaku Pengembang Perum Mekarsari 2, RT 003 RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, karena mendesaknya kebutuhan lingkungan untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan baik, warga Perumahan Mekarsari 2 menyatakan setuju untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.


Sesuai dengan Perda kabupaten Sukabumi nomor 5 tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perbup Sukabumi nomor 63 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman dan Perbub sukabumi nomor 24 tentang perubahan atas Perbup sukabumi nomor 63 tahun 2019.

Arif selaku ketua Rukun Warga setempat mengeluhkan, "Keluhan-keluhan warga yang selama ini pihak developer mengabaikan Fasum dan Fasos di lingkungan tersebut, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial", keluhnya. Selasa (25/2/2025)

"Harapan kami Pemkab Sukabumi ambil alih terkait Fasum dan Fasos atau Prasarana, Sarana dan utilitas Umum tersebut, karena sudah bertahun tahun pengembang atau developer tak kunjung memperbaiki Sarana prasarana di lingkungan perum kami", ujar warga Perum Mekarsari 2. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال