Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Mekanisme SPMB di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru: Panduan Lengkap (Permendikdasmen)

Wartapembaruan.online Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Inilah Mekanisme SPMB di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menetapkan mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait penerimaan murid baru, seperti jalur penerimaan, persyaratan, seleksi, pengumuman, serta prosedur untuk penerimaan murid pindahan.

BAB I. Ketentuan Umum

Pasal 1: Definisi SPMB
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah rangkaian komponen yang saling berkaitan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua anak. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Pasal 2: Tujuan SPMB
Tujuan SPMB di antaranya:
  1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
  2. Meningkatkan akses pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mendorong peningkatan prestasi murid.
  3. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Pasal 3: Prinsip-Prinsip SPMB
Pelaksanaan SPMB harus berlandaskan pada prinsip-prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pasal 4: Jenis Satuan Pendidikan
SPMB diterapkan di berbagai jenis satuan pendidikan formal, yakni:
  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Sekolah Dasar (SD)
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pasal 5: Ruang Lingkup
Ruang lingkup SPMB mencakup:
  1. Penerimaan murid baru.
  2. Penerimaan murid pindahan.
  3. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerimaan murid.

BAB II: Penerimaan Murid Baru

Bagian Kesatu: Jalur Penerimaan Murid Baru
Pasal 6 menjelaskan bahwa penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:
  1. Jalur Domisili: Berdasarkan tempat tinggal yang dekat dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik atau non akademik.
  4. Jalur Mutasi: Untuk murid yang berpindah dari satuan pendidikan lain.
Pasal 7 memberikan pengecualian terhadap beberapa jalur penerimaan, terutama untuk Satuan Pendidikan yang memiliki karakteristik khusus, seperti sekolah berasrama, sekolah internasional, atau pendidikan khusus.

Bagian Kedua: Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Pasal 8 menetapkan bahwa calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan yang terdiri atas:
  1. Persyaratan Umum: Batas usia atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
  2. Persyaratan Khusus: Tergantung pada jenis sekolah atau program pendidikan yang dimaksud.
Pasal 10-13 mengatur persyaratan khusus untuk tiap jenjang pendidikan, seperti usia yang ditentukan untuk calon murid TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta prosedur pengecualian untuk murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa.

Bagian Ketiga: Seleksi Penerimaan Murid Baru
Pasal 41-46 mengatur prosedur seleksi berdasarkan jalur penerimaan, mulai dari verifikasi dokumen hingga penentuan prioritas penerimaan jika pendaftar melebihi kuota. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. Usia
  2. Jarak tempat tinggal ke sekolah
  3. Kemampuan akademik atau prestasi di SMA/SMK, seleksi dapat melibatkan tes kemampuan atau minat tertentu.
Bagian Keempat: Pengumuman dan Daftar Ulang
Pasal 49-52 mengatur proses pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang. Pengumuman penetapan murid baru dilakukan setelah rapat dewan guru dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan status murid yang diterima, dan jika tidak ada daftar ulang, kuota akan dialokasikan kepada calon murid cadangan.

BAB III: Penerimaan Murid Pindahan
Penerimaan murid pindahan dari satuan pendidikan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, diatur dalam Pasal 55-60. Murid pindahan harus memenuhi ketentuan tertentu dan menjalani tes kelayakan dan penempatan. Pindahan antar-Satuan Pendidikan dalam wilayah yang sama dapat dilakukan dengan persetujuan kepala sekolah asal dan tujuan.

Evaluasi dan Pelaporan
Setelah pelaksanaan penerimaan murid baru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib melakukan evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan penerimaan, termasuk jumlah pendaftar, kuota yang tersedia, serta kendala yang dihadapi selama proses berlangsung.

Kesimpulan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur dengan rinci tentang sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan jalur-jalur penerimaan yang bervariasi, diharapkan setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi dan lokasi tempat tinggalnya. Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.

Peraturan ini menjadi acuan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penerimaan murid baru, dari sekolah hingga pemerintah daerah, untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.***


Sumber: Kemendikdasmen

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال