Alasan apakah pelarangan peliputan no urut calon kades Gandamekar di larang di publikasikan

Wartapembaruan - Purwakarta

‎Suasana demokrasi yang seharusnya dirayakan dengan  transparansi, justru  tercoreng oleh tindakan yang terkesan  menghalangi  kebebasan pers.  Seorang jurnalis dari media  LKI CHANNEL  dilarang meliput  pengundian nomor urut calon Kepala Desa Gandamekar, yang berlangsung di aula Desa Gandamekar Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu (15/04/2025) pukul 13.30 WIB.


‎Jurnalis tersebut dihalangi oleh dua orang yang mengaku linmas dan BPBD  yang berjaga di pintu masuk aula, Mereka melarang jurnalis tersebut masuk dengan dalih peraturan dari panitia dan tidak ada instruksi untuk peliputan media.

‎Yadi, koordinator lapangan/liputan dari media LKI CHANNEL,  merasa kecewa dengan kejadian tersebut. "Kebijakan dari panitia ini  dinilai bukan hanya tidak menghargai hak pers, tetapi juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi," ujar Yadi.

‎Yadi mengecam keras aksi pelarangan ini "Hal itu merupakan tindakan menghalangi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Dan jelas hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat 1,  dimana menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.

‎Larangan ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan

‎Tindakan menghalangi jurnalis dalam  melakukan tugas jurnalistiknya  merupakan pelanggaran serius  terhadap kebebasan pers dan demokrasi di  Indonesia. Hal ini menunjukkan  kurangnya pemahaman dari panitia  terkait pentingnya peran pers dalam  mengawal proses demokrasi dan  memberikan informasi yang akurat  kepada masyarakat.

(Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال