Wartapembaruan - Purwakarta
Suasana demokrasi yang seharusnya dirayakan dengan transparansi, justru tercoreng oleh tindakan yang terkesan menghalangi kebebasan pers. Seorang jurnalis dari media LKI CHANNEL dilarang meliput pengundian nomor urut calon Kepala Desa Gandamekar, yang berlangsung di aula Desa Gandamekar Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu (15/04/2025) pukul 13.30 WIB.
Jurnalis tersebut dihalangi oleh dua orang yang mengaku linmas dan BPBD yang berjaga di pintu masuk aula, Mereka melarang jurnalis tersebut masuk dengan dalih peraturan dari panitia dan tidak ada instruksi untuk peliputan media.
Yadi, koordinator lapangan/liputan dari media LKI CHANNEL, merasa kecewa dengan kejadian tersebut. "Kebijakan dari panitia ini dinilai bukan hanya tidak menghargai hak pers, tetapi juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi," ujar Yadi.
Yadi mengecam keras aksi pelarangan ini "Hal itu merupakan tindakan menghalangi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Dan jelas hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat 1, dimana menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Larangan ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan
Tindakan menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman dari panitia terkait pentingnya peran pers dalam mengawal proses demokrasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
(Team)