Wartapembaruan | PAMEKASAN
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan komitmen berantas peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM (40th) warga Dsn. Blanggar Ds. Pakong, Kec. Pakong Kab. Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Da. Lebbek Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram, terang Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
"Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark," ujar AKP Sri Sugiarto.
Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.
Dan kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, " tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
"Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004. (Ifa)