Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH., dari Fraksi PDI Perjuangan, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor V Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kegiatan ini digelar di dekat komplek Pabrik PT Daihan Global, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/4/2025).
Acara dihadiri oleh tokoh masyarakat, para buruh pabrik, dan jajaran konstituen PDI Perjuangan Dapil III Kabupaten Sukabumi. H. Muhammad Jaenudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan di tengah-tengah buruh pabrik karena adanya fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai Pasal 5 Perda tersebut.
Kemudian beliau menekankan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk bisa fasilitasi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang rentan, termasuk tenaga kerja keagamaan dari berbagai agama.
"Tenaga kerja yang rentan, yang tidak terfasilitasi oleh tempat kerjanya, wajib difasilitasi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," jelas Bang Jay panggilan akrabnya.
Selain itu, mekanisme klaim, melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat atau Biro Kesra/Disnakertrans kabupaten/kota.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan kemana mereka harus mengadu jika mengalami kecelakaan kerja tanpa terlindungi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pekerja di Jawa Barat lebih memahami hak dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah. (Fa/Red)
Tags
PEMERINTAHAN DAERAH