Sidak Aktivitas Tambang, Dedi Mulyadi Instruksikan Evaluasi Izin Tambang di Jawa Barat


Wartapembaruan.online JABAR-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jawa Barat. Ia mengancam mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan. "Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut," ujar Dedi dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya melakukan evaluasi tersebut. Gubernur Dedi meminta rapat koordinasi pelaksanaan evaluasi tersebut digelar pekan depan.

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPRO) juga dimintanya menghitung dampak kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang. Penghitungan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi terhadap penambang.

Dedi Mulyadi pada Jumat, 18 April 2025, melakukan inspeksi mendadak pada aktivitas penambangan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia mendapati sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Di antaranya, kendaraan pengangkut hasil tambang yang mengangkut muatan lebih dari 30 ton, melebihi batas yang ditentukan.

Tim gabungan pemerintah provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan juga menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur. Penutupan dilakukan setelah tim melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lokasi tambang ilegal tersebut pada Kamis, 17 April 2025.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, inspeksi dilakukan untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Inspeksi mendadak berawal dari pengaduan warga yang melaporkan kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut. “Kami responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan sudah merusak lingkungan," kata Bambang Tirtoyuliono, dikutip dari keterangannya, Jumat 18 April 2025.

Bambang mengatakan, tindakan tegas dengan menutup tambang tersebut untuk memastikan aturan dan persyaratan dalam kegiatan penambangan harus dipenuhi. "Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," kata dia.

Di lokasi tambang ilegal di Cianjur tersebut ditemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Dari pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut, perusahaan tambang tersebut terbukti tidak mengantungi izin usah pertambangan dan hanya memiliki dokumen pendirian perusahaan. 

Truk yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut ditemukan tidak memiliki kelengkapan seperti KIR atau uji kelayakan, tidak membayar pajak, sejumlah sopir ditemukan tidak mengantungi surat izin mengemudi (SIM), serta sejumlah pekerjanya bahkan tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Tim gabungan sempat menanam pohon setelah menutup aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Tulus Arifan mengatakan, pelaku usaha pertambangan yang tidak menaati aturan akan ditutup. “Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," ujar dia. Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Jawa Barat Nita Nilawati mengatakan pelaku usaha tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi denda.

Sumber: Tempo.co

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال