Tabrak UU ASN, Tenaga Kerja Siluman Berkeliaran di UPTD Tanggamus


Wartapembaruan.online TANGGAMUS-- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, heboh, karena adanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang baru. Rabu, (16/4).

Diketahui, TKS baru tersebut mulai bekerja paska hari raya Idul fitri 1446H., dan telah menimbulkan keresahan di kalangan TKS lama yang telah bertahun-tahun mengabdi dan atas kejadian itu, mereka merasa terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

"Kami merasa dizalimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul dan mulai bekerja setelah Hari Raya IdulFitri 1446H., tanpa kejelasan proses pengangkatan," ujar para TKS lama yang enggan ter publish.

Diduga, ada permainan terselubung yang melibatkan para pejabat terkait sengaja menyulap untuk bisa bekerja di UPT tersebut dengan mengangkangi prosedur yang sah.

Para TKS lama pun menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat lainnya yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas kejadian tersebut, mereka sangat berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. "Agar keadilan bisa ditegakkan," tandasnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setempat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada hari kemarin, hingga kini belum memberikan respon.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال